Resmi, Joko Driyono Jadi Tersangka Pengaturan Skor
Editor Bolanet | 15 Februari 2019, 22:45
Bola.net - - Joko Driyono, yang sekarang berstatus sebagai Plt Ketua Umum PSSI, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia.
Advertisement
Penetapan tersangka itu ditetapkan pada Jumat (15/02) malam. Penetapan ini dilakukan setelah adanya penggeledahan yang sebelumnya dilaksanakan tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis (14/02) malam.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air yang dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo Yuwono, yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Dicekal
Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono pun juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Menurut Argo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan itu selama 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP Nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berita Video
Berita video 9 Pemain Liga 1 Indonesia yang pernah merumput bersama pemain top Eropa.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Satgas Anti Mafia Bola Sita Uang Tunai dari Apartemen Joko Driyono
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 20:52 -
CEO Persija Sebut Joko Driyono Guru dan Aset Indonesia yang Harus Dilindungi
Bola Indonesia 15 Februari 2019, 20:07 -
Termasuk Bekasi, Inilah 5 Kota Tuan Rumah Piala Presiden 2019
Bola Indonesia 14 Februari 2019, 20:44 -
PSSI Utus Gusti Randa Jadi Pengacara Marko Simic di Australia
Bola Indonesia 14 Februari 2019, 20:39 -
BOPI Minta PSSI Koordinasi Terkait Piala Presiden dan Liga 1
Bola Indonesia 13 Februari 2019, 20:43
LATEST UPDATE
-
Erling Haaland Masih Kurang Tajam, Pep: Ada Detail Kecil yang Hilang
Liga Inggris 20 Agustus 2022, 00:37 -
Borneo FC vs Persebaya 2-1, Set Piece Jadi Mimpi Buruk Green Force
Bola Indonesia 20 Agustus 2022, 00:18 -
Awas Kaget, Erik Ten Hag Siapkan Strategi Berbeda Lawan Liverpool
Liga Inggris 20 Agustus 2022, 00:12 -
Highlights BRI Liga 1: PSS Sleman 0-1 Persib Bandung
Open Play 19 Agustus 2022, 23:03 -
Highlights BRI Liga 1 2022/23: Persita Tangerang 5-3 Persikabo 1973
Open Play 19 Agustus 2022, 22:35 -
Hasil Kualifikasi MotoE Austria: Eric Granado Sabet Pole, Kalahkan Mattia Casadei
Otomotif 19 Agustus 2022, 22:28 -
Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Petik Poin Penuh di Markas PSS Sleman
Bola Indonesia 19 Agustus 2022, 22:26
LATEST EDITORIAL
-
Bagaimana Nasibnya? 7 Pemain yang Gabung Arsenal Bareng Alexis Sanchez
Editorial 19 Agustus 2022, 16:23 -
5 Pemain Tertua Manchester United Musim 2022/2023, Ronaldo Teratas
Editorial 19 Agustus 2022, 15:23 -
5 Calon Pengganti Casemiro di Real Madrid
Editorial 19 Agustus 2022, 14:40 -
3 Pemain MU yang Bisa Terancam dengan Kedatangan Casemiro
Editorial 19 Agustus 2022, 12:31 -
5 Gelandang Asal Brasil yang Kini Berkiprah di Premier League, Casemiro Berikutnya?
Editorial 19 Agustus 2022, 11:52
KOMENTAR