Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi melanjutkan sidang kasus suap dana hibah KONI hari ini, Kamis (12/6). Pria kelahiran Bangkalan itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa KPK.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Imam tak bisa memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga. Imam dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.