Adapun klub yang dimaksud, yakni PSMS Medan, PSPS Pekanbaru, Persires, Lampung FC, Persitara, Kalteng Putra, Perserang, Cilegon United, Persika Karawang, dan PSIR Rembang.
Selanjutnya, Persip Pekalongan, Persidago Gorontalo, Persepam MU, Persebo Jaya Bondowoso, Madiun Putra, Persikap Pasruan Jaya, Persatu Tuban, Persinga Ngawi, dan Martapura FC.
Anggota Tim Transisi, Zuhairi Misrawi, menerangkan bahwa 19 klub tersebut mendaftar dan telah melakukan kesepakatan. Misalnya saja yaitu, bersedia menyertakan seluruh nomor pemain, pelatih dan ofisial untuk diserahkan ke KPK.
Selain itu, dilanjutkan Zuhairi, klub yang masih berstatus calon peserta, juga sudah menyatakan kesiapannya untuk ditindak secara hukum jika terbukti melakukan pengaturan skor.
"Dalam penandatanganan, semua klub bersedia mencantumkan nomor telepon agar memudahkan KPK memantau, merekam dan menindak. Dengan begitu, menghindari adanya pengaturan skor. Ini kita lakukan agar semua cita-cita yang ingin dicapai untuk membentuk sepak bola Indonesia yang bersih dapat terwujud," pungkas Zuhairi.