Bola.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus Suap pada Rabu (18/9/2019). Dia ditetapkan jadi tersangka atas dua kasus.
Pertama, kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kedua, menteri asal Bangkalan, Jawa Timur itu diduga menerima suap terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Menanggapi kabar tersebut, Deputi II Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam tak banyak bicara. Dia juga mengaku baru mendengar dari media.
"Ya, ini tadi dapat kabar dari teman-teman," ujar Niam di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters