Kuasa Hukum Persebaya M. Sholeh di Jakarta, Senin mengatakan, secara hukum tidak ada hukuman divonis dua kali dengan kasus yang sama. Untuk itu harus dipertanyakan.
"Kasus Persebaya melawan Arema telah divonis oleh komdis tanggal 21 Januari, namun pada sidang tanggal 28 Januari lalu Persebaya kembali divonis," katanya usai mengajukan PK di Kantor PSSI Jakarta.
Pada sidang komdis pada tanggal 21 Januari, Persebaya mendapat hukuman denda Rp 250 juta percobaan karena melakukan tindakan rasis serta mengganti kerusakan bus Arema sebesar Rp5 ...selanjutnya